Tak Terima Dipecat Karena Kasus Asusila

Eks Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN 

ilustrasi pengadilan.

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- JI tidak terima telah dipecat dengan tidak hormat oleh atasannya yakni Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif. Sebagai perlawanan dia menggugat sang Kapolda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menegaskan keputusan memecat JI sudah dilakukan dengan cermat sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri. Menurutnya, setiap anggota yang melanggar selalu dilaksanakan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja," kara Rishian, dalam rilis diterima wartawan, Senin (22/11).Mengacu fakta persidangan, JI disebut telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan. Namun mencoba lepas tanggung jawab, malah menyuruh wanita itu untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Fakta lainnya, JI juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Terlebih, yang bersangkutan juga ketahuan melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)."Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi," ujar merinci.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta itulah, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, mengambil langkah tegas dengan memecat JI. Kapolda harus melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT."Mereka yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan," kata Rishian.

Terkait gugatan dilayangkan JI, Rishian membenarkan dan mengakui pihaknya sudah menerima surat dari PTUN Kupang. Polda NTT menyebut setiap warga negera berhak mengajukan gugatan termasuk mantan polisi dengan pangkat terakhir Bripda."Namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," jelas Rishian.Sebagai tindak lanjut, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum untuk berhadapan dengan JI di persidangan PTUN, selaku pihak tergugat."Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,'' pungkasnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar